Jika Anda memiliki sebuah bangunan baik untuk tempat tinggal maupun lainnya, cek terlebih dahulu apakah bangunan tersebut memiliki IMB atau tidak? IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah surat tanda bukti yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat bahwa pemilik bangunan bisa mendirikan bangunan sesuai fungsi yang tercantum. Untuk mengurus IMB biasanya dilakukan sebelum mendirikan bangunan, namun adakalanya surat tersebut justru baru diurus beberapa tahun setelah bangunan berdiri.
Cara Praktis dan Mudah Mengurus Izin Mendirikan Bangunan
Adapun kegunaan dari adanya IMB adalah untuk keberlangsungan bangunan yang didirikan untuk jangka panjang seperti untuk memberikan perlindungan hukum dan memudahkan proses jual beli jika akan dipindahtangankan.
Sebuah bangunan yang tak memiliki IMB bisa terkena sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah daerah setempat serta legalitas lainnya. Maka dari itu, sangat penting untuk mengajukan surat izin untuk mendirikan bangunan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum pada kepemilikan bangunan.
Secara umum, untuk mengajukan IMB untuk bangunan yang sudah dibangun atau bangunan yang akan dibangun memiliki cara yang sama. Yaitu dengan cara berkunjung langsung ke loket pelayanan IMB dan mengajukan IMB secara online. Berikut penjelasan singkat tentang cara dan prosedur untuk mengajukan IMB dengan dua cara tersebut.
Datang Langsung Ke Loket Pelayanan IMB
Anda bisa datang ke Mal Pelayanan Publik di wilayah tempat tinggal Anda kemudian beritahukan pada petugas perihal maksud mengurus perizinan bangunan. Kini surat IMB sudah diganti dengan surat PBG atau surat keterangan Persetujuan Bangunan Gedung. Berikut prosedur ajukan IMB di loket Pelayanan IMB yang ada di Mal Pelayanan Publik.
- Siapkan berkas dokumen untuk mengajukan IMB yaitu :
- Formulir permohonan pembuatan IMB
- Salinan bukti kepemilikan atas tanah
- Surat tanah lengkap dengan lampiran surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai atau dimiliki tersebut tidak sedang dalam sengketa
- Salinan KTP pemilik bangunan (1 lembar)
- Gambar konstruksi bangunan meliputi bagian tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas dan denah minimal sebanyak 7 set
- Surat persetujuan tetangga (khusus untuk bangunan yang didirikan berhimpit dengan batas persil)
- Surat tanda bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
- Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah yang akan didirikan bangunan bukan milik pemohon IMB)
- SIPPT (khusus untuk luas tanah kurang dari 5.000 meter persegi)
- Gambar rancangan arsitektur yang terdiri dari gambar situasi dan denah serta sudah diberi notasi GSJ, GSB dan batas tanah
- Gambar konstruksi, perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah yang akan didirikan bangunan
- Gambar instalasi yang dibutuhkan untuk mengurus IMB seperti instalasi LAL, TUG, TDP, LAK dan SDP
- Surat IMB lama dan lampiran lengkap (jika ingin mengajukan permohonan untuk menambah atau mengubah bangunan)
- Datang ke kantor Mal Pelayanan Publik setempat, jika bangunan yang akan didirikan atau diurus proses izin bangunannya dibangun memiliki ukuran di bawah 500 meter persegi bisa datang di loket Mal Pelayanan Publik di kecamatan.
- Isi formulir untuk pengajuan pengukuran tanah.
- Membayar biaya untuk lakukan pengukuran tanah.
- Membayar biaya retribusi bangunan.
- Pengukuran tanah dan gambar denah bangunan akan dilakukan oleh petugas dalam jangka waktu sekitar 1 minggu kemudian.
- Tunggu hingga proses pembuatan gambar denah selesai yang kemudian akan dicetak dalam bentuk blueprint yang akan menjadi dasar pembuatan IMB.
- Serahkan surat tanda bukti pembayaran retribusi (Surat Tanda Setoran/STS) ke loket Mal Pelayanan Publik untuk kemudian diteruskan ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memproses penerbitan IMB/PBG yang biasanya membutuhkan waktu sekitar 20-21 hari kerja.
Baca juga : 10 Alasan Pentingnya Punya Asuransi Properti
Mengajukan IMB Secara Online
Jika dahulu untuk mengurus IMB membutuhkan waktu lama dengan prosedur yang cukup panjang, kini sudah tersedia layanan pembuatan IMB secara online. Adanya kecanggihan teknologi berbasis digital menjadikan proses permohonan pembuatan IMB kini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Lalu bagaimana caranya mengajukan IMB secara online?
Siapkan berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan IMB secara online meliputi :
- Salinan KTP dari pemilik bangunan
- Salinan Syarat Bukti Kepemilikan Tanah
- Salinan SIPPT untuk tanah yang memiliki luas di atas 500 m2
- Salinan Surat Pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan dilengkapi materai Rp.6000
- Surat Bukti pelunasan PBB yang terakhir
- Surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah bukan milik dari pemohon yang mengajukan IMB
- Surat persetujuan dari tetangga jika akan membangun dengan kondisi berhimpit dengan batas persil
- Formulir permohonan izin IA untuk rumah tinggal yang sudah diisi lengkap dan jelas kemudian ditandatangani di atas materai Rp.6000
- Gambar konstruksi bangunan yang menginformasikan gambar denah bangunan, tampak muka, samping, belakang dan rencana penggunaan bangunan
- Surat Perintah Kerja jika proses pembangunan dikerjakan oleh tukang bangunan dengan sistem Borongan
- Data hasil penyelidikan tanah sesuai yang ditentukan untuk mengajukan IMB
Semua berkas dokumen yang disebutkan di atas harus terlebih dahulu Anda scan menjadi file digital dengan format PDF sehingga bisa langsung diunggah ketika melakukan prosedur pengajuan IMB secara online.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat saat ini sudah mengembangkan layanan pengajuan IMB secara online yang disebut dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Berikut beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk mengajukan IMB secara online.
- Kunjungi situs website SIMBG
- Lakukan pendaftaran pengajuan IMB secara online dengan terlebih dahulu membuat akun sebagai Pemohon. Klik menu Daftar yang terletak di bagian kanan atas laman situs SIMBG kemudian isikan alamat email dan kata sandi, kemudian pilih Daftar sebagai Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB
- Isikan kode keamanan yang tampil di layar, centang opsi persetujuan kemudian klik Kirim
- Cek pada kotak masuk email Anda kemudian klik tombol Verifikasi pada bagian bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh situs SIMBG
- Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat saat mendaftar akun SIMB dengan memasukkan alamat email dan kata sandi. Pemohon akan diarahkan untuk melengkapi formulir data diri setelah masuk ke laman beranda situs SIMBG.
- Anda harus mengisi data identitas pribadi meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, alamat email dan beberapa data lainnya yang sudah diinformasikan pada formulir pendaftaran di laman situs website. Kemudian klik Simpan yang terletak pada bagian tengah bawah laman situs SIMBG.
- Pilih menu Tambah untuk mengajukan permohonan pembuatan PBG kemudian klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk memulai pengajuan permohonan
- Pada menu Jenis Permohonan, Anda bisa memilih jenis pengajuan surat izin yang diperlukan. Kemudian pilih menu Fungsi Bangunan
- Lengkapi data teknis yang dibutuhkan untuk proses pengajuan IMB dengan benar, pastikan data yang diisikan sudah benar lalu klik Simpan
- Kemudian Pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir data diri sebagai pemilik bangunan Gedung. Klik opsi Simpan yang terletak pada bagian tengah bawah laman situs SIMBG
- Pemohon lalu diminta untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung, isikan dengan benar dan lakukan pengecekan pada data yang sudah Anda masukkan seperti untuk data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah diisikan sebelumnya. Klik Lanjut untuk meneruskan proses pengajuan.
- Klik menu Tambah Data yang berada di bagian sisi kiri bagian menu Data Tanah. Isi dan lengkapi formulir data tanah dengan benar kemudian klik Simpan.
- Lakukan upload dokumen pendukung lalu klik Selanjutnya
- Lakukan upload atau mengunggah berkas dokumen kelengkapan data yang dibutuhkan untuk kebutuhan verifikasi lalu klik Selanjutnya.
- Cek Kembali data dan informasi yang dimasukkan sudah tertulis dengan benar dan baca ketentuan konfirmasi data dengan sebaik-baiknya.
- Berikan tanda centang pada semua pernyataan yang ada, kemudian pada bagian Ceklist berikan tanda centang jika Setuju. Klik Simpan untuk menyimpan data dan informasi yang dimasukkan pada sistem SIMBG.
- Pastikan jaringan internet yang digunakan lancar dan stabil sehingga proses pembuatan IMB secara online pun bisa dilakukan dengan mudah serta cepat.
- Jika data sudah tersimpan, kemudian permohonan pengajuan IMB akan segera diproses oleh Dinas yang ditunjuk. Pemohon diharapkan menunggu pihak Dinas terkait menghubungi untuk menyelesaikan prosedurnya.
- Setelah semua berkas dan persyaratan lulus verifikasi oleh TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota) kemudian petugas akan menghitung besar biaya retribusi IMB yang bisa dibayarkan oleh pemohon melalui bank yang dipilih oleh pihak BPTSP yang menerbitkan IMB
- Biasanya waktu penerbitan IMB dari Dinas terkait akan diproses dalam jangka waktu 10-14 hari kerja
Cara Menghitung Biaya IMB dan Keuntungan Mengurus IMB
Biaya IMB bisa dihitung dengan menggunakan rumus khusus. Rumus untuk menaksir atau menghitung biaya IMB jenis bangunan baru dilakukan dengan mengalikan tarif dasar pada masing-masing daerah dengan menggunakan indeks fungsi, indeks konstruksi, dan indeks lokasi yang dikalikan dengan luas bangunan.
Selanjutnya pada saat Izin Pembangunan (IP) sudah terbit, hal itu memberikan izin untuk Anda memulai proses konstruksi sambal menunggu Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Surat IMB akan diberlakukan selama 1 tahun dan setelah surat IMB diterbitkan maka Anda kemudian bisa mengurus Izin Penggunaan Bangunan atau yang juga bisa disebut sebagai Sertifikat Laik Fungsi dengan masa berlaku sekitar 5 hingga 10 tahun.
Adapun untuk keuntungan mengurus dan memiliki IMB diantaranya adalah sebagai berikut :
1). Untuk memastikan keamanan dan keselamatan bangunan karena dibangun dengan menggunakan standar keselamatan dan kualitas yang berlaku
2). Untuk menjaga kualitas lingkungan karena dipastikan bangunan tidak mengganggu lingkungan sekitar dan memenuhi persyaratan lingkungan setempat
3). Bisa membuat bangunan yang dimiliki mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan bangunan yang tak memiliki IMB. Karena dipastikan bangunan memiliki daya tahan dan stabilitas yang baik.
4). Untuk membantu perencanaan dan pengembangan wilayah sekitar bangunan tersebut
5). Untuk memudahkan pemilik IMB untuk mendapatkan jaminan kredit bank sesuai kebutuhan
6). Bisa membantu meningkatkan status tanah yang di atasnya didirikan sebuah bangunan
7). Menjadi dokumen yang berisi informasi terkait peruntukan dan rencana jalan
Sekian pembahasan singkat untuk beberapa tips mengurus Izin Mendirikan Bangunan yang bisa dilakukan sebelum maupun sesudah proses pembangunan dilakukan. Pastinya, memiliki IMB akan memberikan lebih banyak keuntungan pada pemilik tanah dan bangunan sehingga penting untuk diperhatikan dengan baik prosesnya.