Perceraian merupakan salah satu hal yang paling tidak diinginkan pasangan menikah karena dengan melakukan perceraian tidak hanya merugikan pasangan saja tetapi juga akan merugikan anak. Meskipun bukan hal yang menyenangkan untuk dilakukan tetapi banyak yang mengurus perceraian non muslim karena sudah tidak cocok lagi dengan pasangan. Kalau memang memutuskan untuk bercerai sebaiknya perhatikan tata cara membagi harta setelah bercerai nanti agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Tata Cara Membagi Harga Rumah Dengan Benar
Pembagian harta setelah selesai mengurus perceraian memang sering sekali menimbulkan permasalahan karena ada pihak yang tidak merasa diuntungkan dengan pembagian harta tersebut. Sebenarnya masalah pembagian harta tersebut sudah diatur di undang-undang perceraian tetapi masih banyak yang tidak bisa menerapkan dan mengikuti peraturan undang-undang tersebut.
Supaya pembagian harta bisa dilakukan secara rata sebaiknya ikuti beberapa metode atau tata cara pembagian harta berikut ini.
Menjual Rumah dan Hasilnya Dibagi Rata
Salah satu cara terbaik kalau ingin membagi harta sebaiknya jual rumah yang dimiliki kemudian membagi keuntungan dari penjualan tersebut sama rata. Ada banyak pasangan bercerai yang memilih menggunakan cara ini karena uang hasil menjual rumah sudah jelas jumlahnya sehingga kalau dibagi sudah pasti setiap pihak akan mendapatkan jumlah uang yang sama.
Meskipun cara ini terbilang sangat efektif tapi kadang pasangan bercerai mengalami kerugian karena rumah dijual secara terburu-buru pada saat harga properti sedang tidak bagus. Jadi ada baiknya untuk menjual rumah di waktu yang tepat atau bisa juga menyewakan rumah tersebut kemudian membagi keuntungannya.
Baca juga : 10 Alasan Pentingnya Punya Asuransi Properti
Membeli Bagian Milik Mantan Pasangan
Ada beberapa pasangan bercerai yang memilih untuk tidak tinggal di rumah yang dulunya ditempati bersama pasangan. Meskipun pilihan ini terbilang cukup berat tetapi banyak yang menganggap cara ini merupakan cara yang terbaik agar tidak bisa ingat lagi masa-masa yang tidak menyenangkan ataupun yang menyenangkan bersama mantan pasangan.
Jika kondisinya sudah seperti itu sebaiknya salah satu mantan pasangan memilih untuk membeli bagian harta rumah pemilik lain. Agar nantinya jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli bagian tersebut sesuai maka perlu mengukur nilai properti terlebih dahulu.
Melakukan Over Kredit Untuk Rumah KPR
Rumah yang statusnya masih KPR atau masih dalam masa cicilan untuk beberapa tahun ke depan tetap harus dibagi hartanya. Untuk cara pembagian harta rumah yang seperti ini sebaiknya diskusikan dengan mantan pasangan untuk memilih untuk melanjutkan angsuran atau melakukan over kredit. Jika pilihan yang dipilih adalah melanjutkan angsuran sebaiknya pembayaran angsuran dibagi menjadi dua agar adil.
Apabila tidak memiliki keinginan untuk membayar angsuran dan memilih untuk over kredit sebaiknya proses pengalihan kredit tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan melibatkan pihak bank dan juga notaris. Proses ini bisa dilakukan setelah selesai mengurus perceraian non muslim ataupun muslim.
Membagi Lahan Rumah
Untuk pasangan bercerai yang memiliki rumah berukuran besar dan tidak punya keinginan untuk menjual ataupun membeli bagian milik pasangan bisa mencoba untuk membagi lahan rumah menjadi dua. Cara ini memang terlihat sangat sederhana dan sangat mudah untuk dilakukan tapi jarang ada pasangan bercerai yang ingin menggunakan cara in.
Hal tersebut dikarenakan cara ini bisa mendatangkan banyak masalah baru di kemudian hari. Contohnya adalah pasangan bercerai akan sering cekcok ataupun bertengkar karena masih sering bertemu meskipun sudah bercerai dikarenakan masih tinggal di area rumah hanya bagian rumahnya saja yang berbeda.
Mengganti Status Kepemilikan Rumah
Opsi lain yang bisa digunakan untuk membagi harta tanpa harus menjual ataupun menyewakan rumah adalah mengubah status kepemilikan yang tadinya hanya milik satu orang menjadi milik berdua. Status kepemilikan ini dibuat sampai kurun waktu tertentu, misalnya sampai anak berusia 17 tahun. Setelah anak sudah menginjak umur tersebut nantinya status rumah bisa diganti menjadi perorangan atau bisa juga dijual rumahnya.
Memberikan Rumah Untuk Anak
Setelah menggunakan semua cara yang sudah dijelaskan tadi ternyata tidak berhasil karena ada pihak yang tidak setuju maka bisa menggunakan cara yang terakhir yaitu menghibahkan rumah yang dimiliki ke anak. Cara ini banyak yang menggunakan karena cara ini merupakan solusi terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan yang bisa merugikan masing-masing pasangan bercerai.
Untuk pasangan bercerai yang ingin menggunakan cara ini bisa langsung mengubah sertifikat rumah menjadi atas nama anak dengan cara hibah bukan memberikan rumah melalui surat wasiat selama kedua orang tua masih hidup. Saat rumah sudah dihibahkan maka kepemilikan rumah tersebut sudah sepenuhnya milik anak dan orang tua tidak memiliki hak lagi terhadap rumah tersebut.
Aturan Pembagian Harta Gono-Gini
Rumah memang merupakan harta gono-gini yang selalu menjadi perdebatan saat proses perceraian karena harta ini bukan saja dimiliki suami tapi dimiliki istri juga selama masih dalam ikatan pernikahan. Sebenarnya untuk membagi harta ini tidak terlalu sulit jika mengikuti undang-undang pasal 35 ayat 1 UU perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan selama perkawinan merupakan harta bersama yang wajib dibagi.
Harta yang nantinya dibagi bukan saja harta yang sifatnya piutang tapi utang juga harus dibagi secara adil sesuai dengan ketentuan harta gono-gini yang berlaku. Agar nantinya proses mengurus perceraian non muslim bisa berlangsung dengan lancar dan bisa cepat selesai sangat disarankan untuk mempelajari aturan mengenai pembagian harta tersebut.